Sabtu, 04 Agustus 2012
Febri Teguh Ramadhan: OLIMPIADE 2012: Daftar Perolehan Medali Sementara ...
Febri Teguh Ramadhan: OLIMPIADE 2012: Daftar Perolehan Medali Sementara ...: Amerika Serikat (AS) memimpin klasemen perolehan medali di puncak dengan, namun dibayang-bayangi kett oleh China karena hanya berselisih ...
Sabtu, 14 Juli 2012
Febri Teguh Ramadhan: LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI...
Febri Teguh Ramadhan: LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI...: Salah satu dari sifat laut yang baru-baru ini ditemukan adalah berkaitan dengan ayat Al-Qur’an sebagai berikut : مر ج البحر ين يلتقيا ن...
Febri Teguh Ramadhan: Perkembangan sistem politik Indonesia Era Demokras...
Febri Teguh Ramadhan: Perkembangan sistem politik Indonesia Era Demokras...: PENDAHULUAN 1. Latar Belakang Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang me...
Febri Teguh Ramadhan: PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DA...
Febri Teguh Ramadhan: PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DA...: 1. Latar Belakang Liberasisasi perdagangan jasa bukan merupakan kebudayaan asli masyarakat Indonesia. bagi masyarakat Indonesia ...
Febri Teguh Ramadhan: “Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di In...
Febri Teguh Ramadhan: “Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di In...: A. PENDAHULUAN Globalisasi, Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (ben...
Sabtu, 07 Juli 2012
LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI DALAM LAUT)
Salah satu dari
sifat laut yang baru-baru ini ditemukan adalah berkaitan dengan ayat Al-Qur’an
sebagai berikut :
مر
ج البحر ين يلتقيا ن ﴿۱۹﴾
بينھما برزخ لا يبغيا ن ﴿٢٠﴾
“Dia membiarkan
dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas
yang tidak dapat dilampaui oleh masing-masing”. ﴾Q.S Ar Rahmaan 55:19-20﴿
Fenomena ini
ditemukan di Cenote Angelita, Mexico oleh para ahli penyelam. Disana ada sebuah
gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar),
namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi
air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di sasarnya, lengkap dengan
pohon dan daun daunan.
Sifat lautan
yang saling bertemu, akan tetapi tidak bercampur satu sama lain ini telah
ditemukan oleh para ahli kelautan baru-baru ini. Dikarenakan gaya fisika yang
dinamakan “tegangan permukaan”, air dari laut-laut yang saling bersebelahan
tidak menyatu. Akibatnya ada perbedaan masa jenis, tegangan permukaan mencegah
lautan dari bercampur satu sama lain, seolah terdapat dinding tipis yang
memisahkan mereka. (Davis, Richad A, Jr. 1972, Principles of Oceangraphy, Don
Mills, Ontario, Addison-Welsy Publishing, S. 92-93)
Nah,
Sekarang kami akan membahas tiga karakteristik Cenote ini yang banyak
membingungkan orang, yaitu :
- Mengapa air asin dan air tawar
bisa tidak bercampur?
- Bagaimana bisa ada sungai di
bawah laut?
- Bagaimana pohon bisa hidup di dalam air?
Air asin dan air tawar
Dalam deskripsinya mengenai Cenote Angelita, Anatoly Beloschin, seorang fotografer profesional mengatakan :
“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves.."
"Di kedalaman 30 meter, air tawar, lalu pada kedalaman 60 meter, air asin, dan dibawah saya melihat sebuah sungai, pulau dan daun-daun yang jatuh."
Dalam deskripsinya mengenai Cenote Angelita, Anatoly Beloschin, seorang fotografer profesional mengatakan :
“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves.."
"Di kedalaman 30 meter, air tawar, lalu pada kedalaman 60 meter, air asin, dan dibawah saya melihat sebuah sungai, pulau dan daun-daun yang jatuh."
Dari deskripsi ini, kita bisa menyimpulkan kalau air tawar berada di atas air
asin. Bagaimana mungkin air asin dan air tawar tidak bercampur?
Jawabannya adalah karena sebuah fenomena yang disebut Halocline.
Halocline adalah sebuah zona vertikal di dalam laut dimana kadar garam berubah dengan cepat sejalan dengan perubahan kedalaman. Perubahan kadar garam ini akan mempengaruhi kepadatan air sehingga Zona ini kemudian berfungsi sebagai dinding pemisah antara air asin dan air tawar.
Air asin memiliki kepadatan yang lebih besar dibandingkan air tawar. Ini membuat ia memiliki berat jenis yang juga lebih besar. Karena itu wajar kalau air tawar berada di atas air asin. Ketika kedua jenis air ini bertemu, ia akan membuat lapisan halocline yang berfungsi menjadi pemisah antara keduanya. Peristiwa ini tidak terjadi di semua pantai atau bagian di laut, namun cukup umum terjadi di gua-gua air yang terhubung ke laut seperti Cenote.
Perbatasan antara air asin dan air tawar (Halocline) pada Cenote Angelita berada pada kedalaman sekitar 33 meter. Dalam kasus Cenote ini, air tawar di permukaan berasal dari air hujan.
Jika ingin lebih jelas, kalian bisa membuat halocline sendiri di rumah. Caranya, masukkan air asin ke dalam sebuah gelas hingga setengah gelas terisi. Lalu, taruh spon di atas air. Setelah itu, tuangkan air tawar perlahan-lahan ke dalam gelas. Maka lapisan halocline akan tercipta sehingga air tawar yang masuk tidak bercampur dengan air asin yang dibawahnya.
Fenomena air tawar yang terpisah dengan air asin sebenarnya bukan hal yang baru. 2.000 tahun yang lalu, seorang ahli geografi Roma bernama Strabo pernah menulis mengenai para penduduk Latakia, barat Siria, yang mengayuh perahunya sekitar 4 kilometer menjauhi pantai lalu menyelam dengan membawa kantung air dari kulit kambing dan mengambil air segar dari dalamnya untuk persediaan air minum bagi kota mereka. Mereka tahu persis tempat dimana air tawar berkumpul di laut. Hari ini, para penyelam juga bisa melakukan hal yang sama di banyak pantai di dunia.
Jawabannya adalah karena sebuah fenomena yang disebut Halocline.
Halocline adalah sebuah zona vertikal di dalam laut dimana kadar garam berubah dengan cepat sejalan dengan perubahan kedalaman. Perubahan kadar garam ini akan mempengaruhi kepadatan air sehingga Zona ini kemudian berfungsi sebagai dinding pemisah antara air asin dan air tawar.
Air asin memiliki kepadatan yang lebih besar dibandingkan air tawar. Ini membuat ia memiliki berat jenis yang juga lebih besar. Karena itu wajar kalau air tawar berada di atas air asin. Ketika kedua jenis air ini bertemu, ia akan membuat lapisan halocline yang berfungsi menjadi pemisah antara keduanya. Peristiwa ini tidak terjadi di semua pantai atau bagian di laut, namun cukup umum terjadi di gua-gua air yang terhubung ke laut seperti Cenote.
Perbatasan antara air asin dan air tawar (Halocline) pada Cenote Angelita berada pada kedalaman sekitar 33 meter. Dalam kasus Cenote ini, air tawar di permukaan berasal dari air hujan.
Jika ingin lebih jelas, kalian bisa membuat halocline sendiri di rumah. Caranya, masukkan air asin ke dalam sebuah gelas hingga setengah gelas terisi. Lalu, taruh spon di atas air. Setelah itu, tuangkan air tawar perlahan-lahan ke dalam gelas. Maka lapisan halocline akan tercipta sehingga air tawar yang masuk tidak bercampur dengan air asin yang dibawahnya.
Fenomena air tawar yang terpisah dengan air asin sebenarnya bukan hal yang baru. 2.000 tahun yang lalu, seorang ahli geografi Roma bernama Strabo pernah menulis mengenai para penduduk Latakia, barat Siria, yang mengayuh perahunya sekitar 4 kilometer menjauhi pantai lalu menyelam dengan membawa kantung air dari kulit kambing dan mengambil air segar dari dalamnya untuk persediaan air minum bagi kota mereka. Mereka tahu persis tempat dimana air tawar berkumpul di laut. Hari ini, para penyelam juga bisa melakukan hal yang sama di banyak pantai di dunia.
Sisi menarik
dari hal ini adalah bahwa pada masa ketika manusia tidak memiliki pengetahuan
apapun mengenai fisika, tegangan permukaan, ataupun ilmu kelautan, hal ini
dinuatkan dalam Al-Qur’an dalam surah ke-55 yaitu Ar Rahmaan ayat 19-20.
Sebenarnya bukan hanya dalam surah Ar Rahman saja, melainkan dalam surah
Al-Furqan Allah menyebutkan bahwa :
“Dia membiarkan
dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas
yang tidak dapat dilampaui oleh masing-masing”. ﴾Q.S Ar Rahmaan 55:19-20﴿
Hal ini justru
diperjelas dalam ayat lainnya yaitu sebagai berikut :
ٯ
ھٯ الذ ى مر ج البحر ين ھذا عذب فرا ت و ھذا ملح أجا ج و جعل بينهما برزخا و حجرا
محجورا ﴿٥٣﴾
“Dan Dialah yang
membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar
dan yang lain masin lagi pahit ; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan
batas yang menghalangi.” ﴾Q.S
Al Furqan 25:53﴿
Sungai di bawah laut
Dalam foto yang bisa kita lihat, Cenote Angelita sepertinya memiliki sungai di dasarnya. Jika benar, tentu saja akan sangat membingungkan
Dalam foto yang bisa kita lihat, Cenote Angelita sepertinya memiliki sungai di dasarnya. Jika benar, tentu saja akan sangat membingungkan
Namun sebenarnya sungai tersebut hanyalah sebuah
ilusi. Deskripsi yang paling tepat untuk menyebutnya, bukan sungai,
melainkan kabut/awan, karena lapisan yang terlihat seperti sungai itu adalah
lapisan Hidrogen Sulfida. Lapisan ini membentuk kabut/awan tebal yang
membuat ilusi sungai.
Tidak banyak
yang bisa menyelam sampai kedalaman ini karena lapisan ini terdapat di dasar
Cenote Angelita, yaitu di kedalaman sekitar 60 meter.
Lapisan
Hidrogen Sulfida ini terbentuk akibat pohon-pohon atau organisme yang membusuk
di dasar Cenote. Karena itu lapisan ini memiliki bau yang tidak enak,
seperti telur busuk (Mungkin sebagian dari kalian juga tahu kalau kita juga
mengeluarkan gas ini ketika kita buang angin). Selain karena aktifitas bakteri
pembusukan, gas ini juga bisa dihasilkan oleh aktifitas gunung berapi. Dalam
kadar yang tinggi, gas ini berbahaya bagi manusia karena bisa mengganggu
beberapa sistem dalam tubuh manusia.
Pohon di bawah laut
Saya banyak
mendapat pertanyaan ini dan memang Ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik.
Dari foto di atas, kita bisa melihat kalau pohon di dasar Cenote Angelita mirip
dengan pohon yang ada di darat. Kita tahu kalau pohon membutuhkan sinar
matahari untuk fotosintesis. Jadi bagaimana mereka bisa hidup di dasar air yang
gelap dan dalam?
Jawabannya atas pertanyaan ini sebenarnya sangat sederhana, yaitu: Tidak ada pohon yang hidup di dasar Cenote!
Jawabannya atas pertanyaan ini sebenarnya sangat sederhana, yaitu: Tidak ada pohon yang hidup di dasar Cenote!
Kebanyakan
dari kita salah menginterpretasikan kalimat Anatoly Beloschin. Anatoly
mengatakan :
“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves…"
“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves…"
"Di
kedalaman 30 meter, air tawar, lalu pada kedalaman 60 meter, air asin, dan
dibawah saya melihat sebuah sungai, pulau dan daun-daun yang jatuh."
Ini jelas
terlihat dari foto-foto yang diambilnya kalau batang-batang pohon itu adalah
pohon-pohon yang mati dan daun yang dimaksud adalah daun yang berserakan di
dasar Cenote. Anatoly tidak pernah mengatakan melihat pohon hidup di dasar
Cenote.
Saya juga
tidak bisa menemukan satu sumber pun yang mengatakan ada pohon hidup di dalam
Cenote Angelita. Lagipula, jika memang ada pohon yang hidup, mengapa Anatoly
tidak mengambil fotonya?
Lalu
pertanyaannya, darimana asalnya batang pohon dan daun-daunan tersebut?
Jawabannya
adalah karena Cenote ini terletak di tengah Hutan. Tentu wajar kalau ada batang
pohon dan dedaunan yang jatuh ke dalam dasar Cenote.
Jumat, 29 Juni 2012
“Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di Indonesia” Studi Khusus : Dunkin’Donuts
A. PENDAHULUAN
Globalisasi, Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Sebenarnya, globalisasi belum memiliki definisi yang pasti karena mencakup banyak aspek dan kekompleksan sifatnya, sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Sebagai bukti, ada yang menyebut globalisasi di bidang budaya atau di bidang ekonomi, atau di bidang informasi dan sebagainya. Dampak dari adanya globalisasi ini amat banyak dan beragam. MNC atau multinational corporation atau di dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai perusahaan multinasional adalah salah satunya. Dalam perkembangannya, disamping memberikan manfaat bagi perekonomian suatu negara ternyata perusahaan multinasional juga turut berperan sebagai penghambat karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Terlepas dari perdebatan mana yang lebih dominan, manfaat atau kerugiannya, yang pasti harus dipikirkan bersama cara-cara untuk menanggulangi dampak negative dari adanya perusahaan multinasional.
Dewasa ini pertumbuhan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang pesat. Eksistensi Multinational Corporations sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai. Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980an MNC sudah tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan seperti kafe. Salah satu Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang kafe ataupun gerai-gerai pangan adalah Dunkin’ Donuts, atau yang lebih akrab disingkat dengan sebutan DD.
B. PEMBAHASAN
Dunkin’
Donuts sendiri mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1985, dengan gerai
pertamanya di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebenarnya, Dunkin’ Donuts bukan
merupakan perusahaan donut multinasional pertama yang masuk ke Indonesia.
Di tahun 1968, American Donut merupakan perintis donat pertama yang digoreng
dengan mesin otomatis di Pekan Raya Jakarta. Selain membuka gerainya di
pekan raya, American Donut juga membuka gerainya di berbagai tempat di
Jakarta. Selain itu, masih ada perusahaan-perusahaan multinasional donut
lainnya yang juga berusaha mengimbangi gerak Dunkin’ Donuts, seperti Country
Style Donuts asal Kanada, Donuts Xpress asal Australia, Krispy Kreme yang juga
berasal dari AS, serta masih banyak lagi perusahaan-perusahaan donut lainnya. Meskipun
demikian, Dunkin’ Donuts-lah yang dinilai paling berhasil dalam meluaskan
jaringan pasarnya di Indonesia, bahkan di dunia. Dunkin’ Donuts telah berhasil
membuka lebih dari 8.800 gerai donatnya di lebih dari 35 negara di
berbagai benua. Di Indonesia sendiri Dunkin’ Donuts telah membuka 200 gerai
lebih di kota-kota besar di seluruh Indonesia, seperti Medan, Yogyakarta,
Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Jakarta, dan kota-kota lainnya di Indonesia.
Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi model dalam hal pelayanan serta konsep
gerai yang dimilikinya. Bahkan Dunkin’Donuts terkadang dianggap sebagai
bayang-bayang bagi perusahaan donut lainnya. Di Jogjakarta, Dunkin’ Donuts
telah merambah ke mall-mall, swalayan serba ada, jalan-jalan di malioboro,
hingga ke bookstore-bookstore seperti Gramedia.
Kembali
kepada isu mengenai MNC yang mengundang banyak polemik dari
berbagai kalangan, terutama mengenai kehadirannya di Negara-Negara Dunia
Ketiga. Perusahaan-perusahaan Multinasional dianggap sebagai ancaman bagi
usaha-usaha lokal di negara tempat ia berada. Namun, meskipun demikian,
pemerintah negara-negara tersebut tetap saja saling berlomba-lomba (bidding wars) untuk menarik investor agar mau
menanamkan modalnya di negara mereka dalam bentuk Foreign Direct Investment. Kehadiran
MNC terkadang
memang membawa keuntungan dan kerugian. Hal inilah yang menjadi perdebatan
antara pihak-pihak yang pro dan kontra atas kehadiran Perusahaan Multinasional
di negara mereka.
Pihak
yang kontra berpendapat bahwa Perusahaan Multinasional dalam praktiknya membawa
lebih banyak kerugian daripada keuntungan bagi negara mereka. Salah satu isu
yang paling kontroversial mengenai kehadiran MNC—terutama di negara-negara
berkembang—adalah isu mengenai outsourcing. Selain
itu, terkadang kedaulatan nasioal juga tergadaikan
dengan adanya upaya MNC untuk masuk ke dalam negara tersebut. Upaya alih
teknologi yang pada mulanya diisukan sebagai keunggulan dari masuknya
perusahaan multinasional di negara-negara berkembang ternyata tidak terbukti.
Di samping itu, masih banyak lagi reaksi-reaksi negatif lainnya yang
bermunculan akibat masuknya perusahaan multinasional di negara-negara dunia
ketiga.
Namun,
terkadang orang menjadi lupa bahwa kehadiran Perusahaan Multinasional
sebenarnya tidak hanya membawa dampak yang negatif saja bagi negara penerima.
Selain membawa modal asing dan pemasukan berupa pajak, MNC sebenarnya juga
membawa dampak positif lainnya. Perbincangan mengenai MNC tidak akan berkembang
jika hanya mengenai dampak negatif yang dibawa oleh MNC saja. Kehadiran MNC
sebenarnya bisa menjadi stimulus bagi berkembangnya usaha-usaha lokal sejenis
yang ada bagi negara penerima. Salah satu contoh kasus yang disajikan dalam
tulisan ini adalah kehadiran Dunkin’Donuts yang memacu hadirnya usaha-usaha
donut lokal seperti J.CO, I-Crave, Java Donut, dan lain sebagainya.
Dengan
menggunakan studi kasus yang ada, tulisan ini diarahkan untuk menjawab beberapa
pertanyaan berikut: “Bagaimana masuknya Dunkin’Donuts di Indonesia?” Apa dan
bagaimana pengaruh kehadirannya di Indonesia? Serta bagaimana dampak
Dunkin’Donuts terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha-usaha lokal?”
Dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, tulisan ini berusaha
memberikan pemikiran yang positif bahwa kesempatan untuk memperoleh keuntungan
Ekonomi-Politik Internasional melalui kegiatan Multinational Corporations tidak hanya dimiliki oleh
negara-negara ekonomi maju. Akan tetapi, negara-negara berkembang juga dapat
mengupayakan hal yang sama melalui MNC.
1. MASUKNYA
DUNKIN’ DONUTS DI INDONESIA
Dunkin’Donuts
pertama kali masuk ke Indonesia melalui Penanaman Modal Asing Langsungnya
dengan membuka perusahaan pertamanya di Jakarta. Dunkin’ Donuts sebelumnya juga
telah membuka cabang-cabangnya (franchise) di berbagai negara,
seperti negara-negara di Eropa. Sebelumnya, dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun
1967 tentang Penanaman Modal Asing, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang
dimaksud dengan penanaman modal asing: “Pengertian penanaman modal asing di dalam
undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang
dilakukan … berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang …. dan yang digunakan
untuk menjalankan Perusahaan di Indonesia…” Sedangkan
yang dimaksud dengan Modal Asing dalam undang-undang tersebut adalah: “Alat
pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa
Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan
Perusahaan di Indonesia.” Salah
satu bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional di
Indonesia adalah dalam bentuk pajak (taxation).
Dunkin’Donuts
pada mulanya tumbuh dan berkembang di kota Boston, Amerika Serikat pada tahun
1940 (dengan nama awal Open Kettle). Kemudian perusahaan ini terus tumbuh dan
berkembang hingga akhirnya pada tahun 1970, Dunkin’Donuts telah berhasil
menjadi perusahaan dengan merek internasional. Kemudian pada tahun 1983
perusahaan Dunkin’Donuts dibeli oleh Domecq Sekutu (Allied Domecq) yang
juga membawahi Togo’sdan Baskin Robins. Di bawah Allied Domecq, perluasan
pasar Dunkin’Donuts secara internasional semakin diintensifkan. Hingga akhirnya
gerai Dunkin’Donuts tersebar tidak hanya di benua Amerika saja, tetapi juga
meluas ke benua-benua seperti Eropa dan Asia.
Di
Indonesia sendiri, Dunkin’ Donuts mulai merambah pasarnya pada tahun 1985
dengan gerai pertama didirikan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Khusus
wilayah Indonesia, master franchise Dunkin’Donuts dipegang oleh Dunkin’ Donuts
Indonesia[10]. Saat pertama kali Dunkin’Donuts membuka gerai
pertamanya di Indonesia (pada tahun 1980-an), tidak ada reaksi keras dari
masyarakat yang menentang perusahaan tersebut untuk masuk. Masyarakat cenderung
menganggap positif atas upaya perusahaan tersebut dalam memperluas jaringan
pasarnya. Mereka justru cenderung merasa senang atas hadirnya
Dunkin’Donuts di Indonesia.
2. PENGARUH
KEHADIRAN DUNKIN’ DONUTS DI INDONESIA
Hadirnya
suatu Perusahaan Multinasional baru, tentunya membawa pengaruh bagi negara
penerima perusahaan tersebut. Demikian pula kehadiran Dunkin’Donuts sendiri
yang juga membawa pengaruh bagi masyarakat.
Secara
sosial, pengaruh yang dibawa oleh perusahaan Dunkin’Donuts tidak membawa dampak
yang signifikan bagi pola kehidupan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa
kehadiran MNC dapat mengubah
pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif. Masyarakat
dinilai akan saling berlomba-lomba dalam menggunakan (mengonsumsi) produk dari
Perusahaan Multinasional tersebut untuk menunjukkan strata sosial mereka dalam
kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam hal ini tidak terjadi demikian. Sebelum
kehadiran Dunkin’Donuts sendiri (tahun 1985), sudah ada American Donuts yang
masuk terlebih dahulu pada tahun 1968. Sementara, donuts sendiri bukanlah suatu
produk makanan yang baru. Ia sudah ada dan populer di tengah-tengah masyarakat
sama seperti halnya roti.
Sedangkan
mengenai isu outsourcing yang juga dinilai akan memberikan kontribusi bagi
peningkatan jumlah penduduk perumahan kumuh di daerah perkotaan tidak berlaku
bagi kehadiran perusahaan ini. Produksi donut yang dihasilkan dari perusahaan
ini menggunakan teknologi mesin penggoreng otomatis. Sehingga, tenaga manusia
yang digunakan lebih banyak bergerak di bidang Manajemen dan Pelayanan. Hal ini
justru membawa dampak yang positif bagi masyarakat, yaitu yang paling pokok
adalah mengurangi
angka pengangguran dan memberdayakan produktivitas sumber daya manusia.
Selain itu, bagi masyarakat pribadi, hal ini dapat meningkatkan keterampilan
mereka dalam bidang manajemen dan pemasaran ditambah lagi dengan perluasan
jaringan kerja (work networking).
Sedangkan
secara ekonomi, kehadiran dan keberadaan Dunkin’Donuts tidak sampai mengancam
eksistensi (keberadaan) usaha-usaha donut lokal yang ada. Buktinya saja sampai
saat ini kita masih menjumpai penjual-penjual yang menjajakan donut buatan
industri rumah tangga ataupun industri kecil. Baik di pasar-pasar tradisional,
sekolah-sekolah maupun kantor, warung, serta pedagang-pedagang keliling.
Kehadiran Dunkin’Donuts dianggap sebagai salah satu varian dari jenis-jenis
donut yang ada. Selain itu, adanya segmentasi pasar tersendiri dari Dunkin’
Donut, membuat eksistensi usaha-usaha donut lokal yang ada tetap terjaga.
Ada satu
hal yang menarik dari pengaruh kehadiran Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts
di Indonesia. Secara empiris, hadirnya Dunkin’ Donuts telah menstimulus
timbulnya persaingan dari perusahaan lokal sejenis. Terbukti saat
ini mulai banyak bermunculan perusahaan donut lokal yang menghasilkan
donut-donut berkualitas sampai dengan yang berorientasi pada bentuk resto donut
dan kopi. Sebut saja donut I-Crave, Java Donut, Donut Kampoeng Utami (Dku.
Donuts Indonesia), Ring Master, sampai perusahaan donut J.CO (milik penata
rambut Indonesia ternama, Johnny Andrean) yang semakin digemari para penikmat
donut. Dunkin’ Donuts yang merupakan restoran donut dan kopi dengan jaringan
terbesar di dunia saat ini terbukti
mampu merangsang pertumbuhan perusahaan donut lokal yang ada.
Saat ini
bahkan perusahaan donut J.CO dinilai mampu menandingi Dunkin’Donuts dalam hal
pelayanan dan kualitas produk yang ditawarkan (berdasarkan jumlah pengunjung
yang datang dan antre setiap harinya). Hal ini mungkin sejalan dengan istilah laissez-faire(“let be” atau
biarkan saja). Di mana pemerintah membiarkan “Perusahaan” masuk dan berkembang
hingga akhirnya mampu memicu persaingan dengan pengusaha lokal. Hal ini mungkin
juga sejalan dengan prinsip liberalisme dalam tulisan Adam Smith (1776), yaitu
teori The Invisible Hand. Smith yakin pada sifat baik manusia
yang mau bekerjasama dan konstruktif. Masyarakat bisa saling bekerja dalam
keselarasan dengan sesamanya, walaupun bersaing dalam melayani pelanggan yang
sama ataupun menghasilkan produk yang sama.
3. DAMPAK
KEHADIRAN DUNKIN’ DONUTS TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USAHA LOKAL
Telah
dibahas pada bagian sebelumnya bahwa keberadaan Perusahaan Multinasional
Dunkin’Donuts terbukti tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan)
perusahaan lokal yang ada. Pedagang-pedagang tradisional banyak yang menjajakan
donut-donut dari usaha industri kecil ataupun usaha rumah tangga. Bahkan saat
ini pun industri rumahan tersebut banyak yang mengadaptasi adonan kue donat
yang lebih lembut. Adanya segmentasi pasar juga menjamin keberlangsungan
perusahaan donut-donut lokal. Sehingga kehadiran Dunkin’Donuts tidak terlalu
mengancam usaha-usaha tersebut.
Di samping itu, saat ini pun sudah mulai banyak
perusahaan-perusahaan donut lokal yang mampu menghasilkan produk-produk donut
berkualitas. Bahkan sebagian dari mereka sudah mempunyai nama ataupun membuka
gerai berkonsep resto donut dan kopi seperti halnya Dunkin’Donuts. Sebut saja
donut I-Crave, Java Donut, J.CO, Donut Oishii, Mister Donut, dan lain
sebagainya. Donut-donut lokal ini juga tidak kalah digemarinya oleh para
penikmat donut. Sebuah polling dalam sebuah situs internet baru-baru ini
dilakukan untuk mengetahui tingkat kegemaran para penikmat donut terhadap rasa
dari jenis-jenis donut yang ada, baik lokal maupun yang dari luar.
Salah
satu dari perusahaan-perusahaan donut lokal yang mampu bersaing dengan
Perusahaan Dunkin’Donuts adalah J.CO (perusahaan milik penata rambut Johnny
Andrean). J.CO mulai berdiri sejak tahun 2005. Perusahaan ini bahkan dianggap
mampu menyaingi Dunkin’Donuts dalam hal cita rasa dan pelayanan. J.CO pun
telah membuka gerai-gerainya di mall-mall besar di kota-kota besar di
Indonesia. J.CO dianggap sebagai salah satu perusahaan donut lokal yang mampu
keluar dari bayang-bayang Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts. Perusahaan
donut J.CO dianggap sebagai perusahaan donut lokal yang berhasil membuat
gebrakan dalam bisnis di bidang resto donut dan kopi. J.CO dianggap
berhasil “tampil beda” dengan para pemain sebelumnya karena berhasil menawarkan
konsep gerai baru. J.CO menggunakan konsep gerai “Open Kitchen”
(sama seperti Bread Talk, keduanya juga berada dalam satu payung perusahaan
yang sama). Namun, bukan hanya konsep gerai saja yang membuat J.CO dianggap
lebih unggul daripada Dunkin’Donuts. Kualitas jasa (tingkat pelayanan) J.CO
juga dinilai lebih baik daripada tingkat pelayanan Dunkin’Donuts.
Di
samping itu, kualitas produk dalam hal rasa dan bahan J.CO juga dinilai lebih
baik dan lebih berkualitas. J.CO dinilai lebih legit dan lebih lembut bagi para
penikmat donut dibandingkan dengan rasa Dunkin’ Donuts. Bahan-bahan yang
digunakan juga dinilai baik dan sehat. Misalnya, coklat putih Belgia, yoghurt
dan susu bebas lemak, biji kopi yang dikembangkan dari Brazil dan lain
sebagainya yang memang dinilai sebagai bahan-bahan yang berkualitas. Selain
itu, teknologi mesin penggoreng yang digunakan juga diimpor langsung dari
Amerika Serikat.
Hal ini
menunjukkan bahwa perusahaan lokal juga mampu memiliki kualitas dalam hal
produk, pelayanan, maupun sistem manajemen yang tidak kalah dengan
Perusahaan-Perusahaan Multinasional. Ditambah lagi, perusahaan J.CO juga
memiliki “wadah” komunitas berupa J.CO Community dan jejaring sosial berupa
facebook. Sehingga memudahkan J.CO untuk menyalurkan info-info kepada para
pelanggannya, baik berupa launching gerai ataupun outlet baru, promosi produk,
sampai dalam hal pelayanan baru misalnya berupa Midnite Sale. Event-event ataupun kegiatan-kegiatan yang
diadakan perusahaan tersebut, biasanya juga diinformasikan melalui sarana media
tersebut. Hal ini membuat perusahaan J.CO semakin dekat dengan para
pelanggannya.
Tidak
hanya memasarkan produknya di dalam negeri (tingkat lokal) saja. J.CO Donuts
& Coffee Indonesia juga telah membuka cabang-cabangnya di negara-negara
Asia Tenggara.seperti Malaysia, Singapura dan Filipina. Di Malaysia sendiri,
J.CO Donuts & Coffee telah membuka gerainya di Kuala Lumpur dan Petaling
Jaya, Selangor—yang dianggap sebagai pusat kegiatan ekonomi Malaysia. Saat ini
bahkan J.CO dianggap sebagai waralaba resto Donut & Coffe yang laju
pertumbuhannya paling cepat di Asia Tenggara.
Fakta-fakta
tersebut di atas menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan lokal terbukti juga
tidak kalah bersaing dengan Perusahaan-Perusahaan Multinasional yang berasal
dari luar negeri. Bisnis di bidang pangan berupa resto Donut & Coffe
merupakan salah satu contoh kemajuan yang dimiliki oleh usaha-usaha lokal.
Masih banyak lagi usaha-usaha lokal yang juga “memiliki nama” di tingkat
regional bahkan global. Misalnya saja perusahaan Mustika Ratu ataupun Sari Ayu
yang merupakan produk di bidang kecantikan. Hal ini tentunya juga menjadi
pemicu bagi perusahaan-perusahaan lokal lainnya untuk turut bersaing di era globalisasi
ini. Tidak selamanya Perusahaan Multinasional hanya dikuasai oleh negara-negara
ekonomi maju. Bahkan saat ini disebutkan bahwa para pelaku MNC dari
negara-negara ekonomi maju eksistensinya mulai terancam, karena mendapatkan
saingan yang cukup ketat dari negara-negara industri berkembang serta negara-negara
berkembang lainnya (new emergent forces).
C. PENUNTUP
Sebagai
penutup, penulis ingin menambahkan saran dan masukan. Telah disebutkan
sebelumnya bahwa mesin penggoreng otomatis yang dimiliki oleh Perusahaan Donut
J. CO, semuanya diimpor langsung dari Amerika Serikat. Berkaitan dengan isu
alih teknologi, mungkin hal ini bisa berguna bagi kemajuan teknologi lokal.
Perilaku Ilmiah negara Jepang pasca Perang Dunia II di bidang teknologi mungkin
bisa ditiru. Mereka membeli mesin-mesin canggih dan modern dari luar, untuk
kemudian dibongkar dan dipelajari komponen-komponen penyusun yang ada di
dalamnya.
Sehingga,
ketika mesin tersebut mengalami kerusakan ataupun gangguan, mereka tidak perlu
lagi membeli mesin yang baru. Mereka bisa memperbaikinya sendiri karena telah
mempelajari mesin tersebut. Dari sini mereka bahkan bisa merakit dan
memproduksi mesin tersebut (produksi lokal) tanpa perlu membeli lagi dari luar.
Hal ini mungkin patut dicontoh sebagai Usaha Teknologi alih-alih transfer
teknologi yang dipromosikan sebagai keuntungan masuknya MNC. Mengingat
perkembangan usaha lokal di bidang Pengembangan Teknologi Industri dan Robot
sudah mulai cukup pesat saat ini. Mungkin tidak ada salahnya “perilaku ilmiah”
negara Jepang dijadikan contoh untuk kemajuan industri dan teknologi
selanjutnya.
PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DAYA SAING KEPARIWISATAAN INDONESIA
1.
Latar Belakang
Liberasisasi
perdagangan jasa bukan merupakan kebudayaan asli masyarakat Indonesia. bagi
masyarakat Indonesia perdagangan jasa merupakan sesuatu yang baru. Namun
terlepas dari itu semua liberalisasi perdagangan jasa merupakan hal yang sudah
berjalan selama 16 tahun sejak Indonesia tergabung dalam World Trade Organization pada tahun 19951 dan perlu
dipahami oleh masyarakat karena pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan
sehari-hari masyarakat itu sendiri.
Liberalisasi
perdagangan jasa tidak lepas dengan adanya fenomena globalisasi dimana proses antar individu, bahkan antar negara yang saling
bergantung satu sama lain. Ciri-ciri globalisasi sudah banyak ditemui dalam
kehidupan. Salah satunya seperti handphone saat ini menjadi prioritas
masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Wabah globalisasi tidak
mengenal usia, baik dari kalangan muda maupun kalangan dewasa. Globalisasi juga
menimbulkan pemahaman baru pada masyarakat yang cenderung modernisasi 2.
Dimana keadaan yang kurang maju dan berkembang berubah menjadi lebih maju dan
berkembang. Seperti masyarakat Indonesia yang tingkat kehidupannya menjadi
lebih baik.
Salah satu “anak yang lahir” dari globalisasi
itu sendiri adalah Liberalisasi Perdagangan Jasa.di Liberalisasi
perdagangan jasa merupakan suatu keadaan dimana stiap perusahaan dan individu
bebas menjual jasa melampaui batas-batas negaranya. Ini berarti termasuk
didalamnya adalah kebebasan untuk mendirikan perusahaan di Negara lain dan
mendirikan memberikan kesempatan bagi individu-individu untuk bekerja di Negara
lain.
Liberalisasi
perdagangan jasa timbul karena beberapa fakta3, yaitu :
1. Perang dunia I dan II terjadi akibat
adanya perang dagang antar Negara. Perang dagang itu terjadi karena ada yang
menganut doktrin merkantilisme yang mengajarkan bahwa sebuah Negara akan
mengalami kemajuan jika mampu meningkatkan ekspor semaksimal mungkin dan
menekan impor seminimal mungkin4. Doktrin ini mendorong
Negara-negara untuk membuat kebijakan perdagangan yang bersifat protektif.
Artinya keberadaan produk dan hasil karya dalam negri dilindungi agar tidak
tercipta masyarakat yang cenderung lebih suka mengkonsumsi produk luar yang
akan mengakibatkan meningkatnya grafik impor barang dari luar negri.
2. Lahirnya perusahaan mulitinasional (MNC)
yang melakukan ekspansi usaha ke berbagai Negara untuk meraup untung yang
berkesinambungan.
3. Negara yang sedang berkembang itu
sendiri, seperti Indonesia memiliki kebutuhan untuk melakukan hubungan
perdagangan dengan Negara lain, misalnya mengekspor tenaga kerja ke luar negri,
maka dengan adanya kebijakan tersebut maka Negara sedang berkembang juga
menghendaki Negara mitra dagangnya juga menerapkan kebijakan liberalisasi
perdagangan jasa.
2.
Rumusan Masalah
Melihat
kondisi diatas, dengan adanya fenomena liberalisasi perdagangan jasa, yang
menjadi permasalahan adalah apa dampak dan pengaruh liberalisasi perdagangan
dan jasa terhadap daya saing kepariwisataan Indonesia ?
3.
Pembahasan
3.1 Liberalisasi
perdagangan jasa terhadap Negara di dunia
Perdebatan
mengenai dampak liberalisasi perdagangan jasa sampai saat ini masih menjadi
perdebatan. Di satu sisi bagi Negara yang menjalankan akan mendpatkan
keuntungan dari liberalisasi perdagangan jasa karena individu-individu yang
berada di dalamnya memiliki kesempatan kerja di luar negri dan membuka peluang
untuk terpeliharanya perdagangan dunia. Namun disisi lain hal ini memberikan tantangan
bagi Negara berkembang seperti Indonesia yang masih dikategorikan belum
memiliki perimbangan teknologi, SDM dan financial dibandingkan Negara-negara
yang lebih maju.
Liberalisasi
perdagangan jasa di anggap sebagai tenaga pendorong oleh setiap Negara untuk
melakukan spesialisai di bidang perdagangan yang dikuasainya sehingga terjadi
peningkatan volume perdagangan antar Negara dan meningkatkan kesejahteraan
masyarakat dunia. Hal ini juga akan meningkatkan hubungan saling ketergantungan
antar Negara-negara di dunia sehingga potensi konflik akan dapat diminimalisir5.
Sementara
itu bagi para pendukung anti globalisasi menganggap bahwa liberalisasi
perdagangan dan jasa merupakan jalan baru bagi Negara-negara kaya untuk
menjajah Negara-negara miskin di dunia. Menurut mereka perdagangan jasa dan
saling menguntungkan bagi Negara berkembang hanyalah sesuatu yang mustahil,
bagaimanapun juga Negara maju pasti akan lebIh
di untungkan dengan adanya perdagangan jasa. Selain itu liberalisasi
perdagangan jasa hanya akan menimbulkan ketergantungan Negara berkembang
terhadap Negara maju sehingga akan memperlambat proses pembangunan6.
Walaupun
perdebatan itu harus tetap di cermati, untuk mencari kebenaran sesungguhnya
dibalik fenomena perdagangan jasa, fakta dilapangan menunjukkan bahwa fenomena
ini sudah terjadi sejak lama. Indonesia sendiri sudah menjadi anggota General Agreementon Tariffsand Trade (GATT)
sejak tanggal 24 februari 19507.
3.2 Liberalisasi
Perdagangan Jasa Pariwisata dan Kesiapan Indonesia
Liberalisasi
perdagangan jasa merupakan
salah satu bentuk mekanisme kerjasama Internasional seperti yang umumnya
terjadi saat ini di Negara-negara dunia. Namun perdagangan jasa memiliki
karakteristik sifat yang meliputi8 :
1. Meliputi berbagai aspek kehidupan,
bidang perdagngan jasa secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga merupakan
satu paket perjanjian. Contoh : dalam kerangka World Trade Organization (WTO),
liberalisai perdagangan jasa dilakukan secara parallel kedalam 12 sektor jasa
termasuk jasa pariwisata.
2. Pada umumnya melibatkan banyak Negara
dalam wadah organisasi internasional, sehingga menambah tingkat kesulitan dalam
negosiasi dan pengelolaannya. Contoh : dalam kerjasma liberalisasi perdagangan
jasa selalu disepakati Most-Favoured
Nation (MFN). Klausul ini berarti bahwa jika suatu Negara sudah memberikan
perlakuan tertentu kepada Negara lainnya, maka perlakuan tersebut secara
otomatis harus diberikan pula ke semua Negara lain yang terlibat dalam
liberalisasi perdagangan jasa tersebut.
3. Kerjasama yang diwadahi oleh organisasi
internasional pada umumnya disertai berbagai aturan main yang tidak mudah untuk
dilaksanakan di tingkat nasional. Contoh : selain klausul MFN seperti yang di
jelaskan di atas, ditetapkan pula aturan main mengenai National Treatment, Government Procurement, Transparency, Subsidy and Countervailing
Measures dan lain sebagainya.
4. Dilaksanakan melalui proses negosiasi
diantara pemerintah Negara-negara yang bekerjasama untuk saling mengurangi
hambatan kebijakan nasional ( deregulasi ) secara bertahap di bidang
perdagangan. Bagi para negosiator, bahasa popular yang digunakan adalah Offer and Request. Offer dianggap sebagai sebuah penawaran untuk melakukan deregulasi
pada tingkat tertentu, sedangkan Request
adalah suatu permintaan terhadap Negara lain untuk melakukan deregulasi
Prose
deregulasi disepakati untuk dilakukan dalam 4 buah aktivitas9, yaitu
:
1. Mode
of Supply 1 - Cross Border Supply : transaksi jasa
melalui fasilitas teknologi informasi
2. Mode
of Supply 2 - Cosumption Abroad : transaksi
jasa melalui kehadiran konsumen k Negara tempat tinggal penyedia jasa
3. Mode
of Supply 3 – Commercial Presence : transaksi
jasa melalui kehadiran perusahaan asing ke sebuah negara
4. Mode
of Supply 4 – Movement of Natural persons : Transaksi
jasa melalui kehadiran tenaga kerja asing ke sebuah Negara.
Pada
saat akan membuat keputusan melakukan deregulasi sebuah Mode of Supply dan sector jasa tertentu, diperlukan pemahaman yang
mendalam mengenai kondisi industry nyata dan Mode of Supply sector jasa terkait. Berbicara mengenai liberalisasi
perdagangan jasa, itu artinya juga berbicara tentang kompetisi langsung antara
jasa, pengusaha jasa, dan tenaga kerja jasa dari Indonesia terhadap Negara lain
baik di wilayah Indonesia maupun di Negara lain.
Hingga
saat ini tidak ada data yang akurat dan lengkap mengenai perusahaan jasa dan
tenaga kerja pariwisata Indonesia yang berkiprah di tingkat Internasional.
Demikin pula halnya dengan data mengenai ketersediaan dan kebutuhan dalam
pengembangan kepariwisataan di Indonesia10. kondisi ini menyebabkan
sulitnya untuk mengidentifikasi kesiapan Indonesia dalam menghadapi era
liberalisasi perdagangan jasa terutama di bidang pariwisata. Untuk itu perlu
diketahui berbagai data terkait dengan kepariwisataan Indonesia yang dapat
memberikan gambaran umum tentang kapasitas daya saing Indonesia di tingkat
internasional. Namum menurut Samhadi,
Indonesia menghadapi globalisasi tidak melalui perencanaan yang sistematis,
namun lebih mengedepankan sikap pragmatis (berorientasi jangka pendek)11.
Jika
dari aspek Antropologi, menurut Moechtar Lubis manusia Indonesia memiliki
karakter sebagai berikut12, 1. munafik dan hiprokit, 2. Enggan
bertanggung jawab, 3. Bersikap dan berprilaku feudal, 3. Percaya Takhayul, 4.
Berbakat seni, dan 5. Berwatak dan berkarakter lemah.
Jika pendapat Moechtar Lubis
tersebut benar, maka Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan yang sanagt
serius dalam kaitannya dengan kapasitas menghadapi liberalisasi perdagangan jasa
pariwisata.
3.3 Dampak Liberalisasi
Perdagangan Jasa Pariwisata di Indonesia
Saat
ini orang tidak begitu peduli dengan siapa atau dari Negara ama produsen barang
atau jasa yang mereka beli, yang terpenting bagi mereka adalah harga barang
barang dan jsa tersebut terjangkau dan kualitasnya sesuai dengan apa yang
mereka harapkan. Liberalisasi perdagangan jasa kemungkinan besar akan
memberikan harapan berkembangnya fenomena tersebut.
Jika ditinjau dari aspek aktivitas
produksi pariwisata dan pola perjalanan masyarakat Indonesia, liberalisasi
perdagangan jasa pariwisata nampaknya masih memperlihatkan kecendrungan
transaksi Mode 2, artinya peningkatan
perjalanan dari Indonesia ke luar negri. Keuntungan yang dapat diperoleh oleh
Biro Perjalana Wisata (BPW) untuk outbond
tourism dapat mencapa US$ 2.000 untuk paket perjalanan wisata ke Eropa dibandingkan
dengan paket wisata ke Bali yang hanya dapat menghasilkan keuntungan 2 juta
rupiah13. Disamping itu,penjualan tiket outbond lebih mudah karena pelaksanaan tur dilaksanakan oleh mitra
Negara tujuan, sedangkan untuk domestic BPW harus menyediakan segala kebutuhan
wisatawan. Kondisi ini juga di dukung oleh sifat masyarakat yang menganggap
berlibur ke luar negri jauh lebih bergengsi dari pada di dalam negri. Sebuah persoalan besar yang dihadapi
oleh Indonesia adalah antisipasi terhadap ancaman dari liberalisasi perdagangan
jasa pariwisata telah disikapi dengan sangat lambat.
3.4
Menyikapi Liberalisasi Perdagangan Jasa di Indonesia
Secara teoritis, kerjasama
liberalisasi perdagangan jasa pariwisata mewajibkan setiap Negara yang
tergabung menjaga keseimbangan kepentingan nasional dengan kepentingan Negara
mitra lainnya. Oleh karena itu, jika Indonesia menghendaki Negara lain untuk
membuka pasarnya demi kepentingan nasional, maka Indonesia juga harus membuka
pasar untuk Negara mitra dagang. Kerjasama liberalisasi perdagangan jasa juga
memberikan keuntungan dalam kaitannya dengan tingkat keseragaman aturan main.
Sehingga tidak ada Negara pihak manapun yang dapat memberikan kebijakan
proteksionis secara berlebihan.
Bahkan jika dikaitkan dengan WTO,
keuntungan tambahan yang dapat adalah bersama dengan Negara lainnya yang
sebagian besar adalah Negara berkembang untuk ikut dalam mengendalikan penyusunan
dan penerapan aturan main perdagangan Internasional. Oleh karena itu,
liberalisasi perdagangan jasa bukan meruapak hal yang baru. Fenomena ini muncul
karena kebutuhan, termasuk kebututuhan Indonesia sendiri untuk mendatangkan
wisman sebanyak mungkin dan mengekspor tenaga kerja pariwisata. Melihat hal
tersebut maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan Indonesia dalam menyikapi
liberalisasi perdagangan jasa pariwisata secara objektif14,yaitu :
1. Perlu dilanjutkan pengembangan system
pendidikan kepariwisataan yang memenuhi standar Internasional. System
pendidikan tersebut harus meliputi pola pendidikan melalui pola pikir/ budaya
yang maju. Seperti budaya berpikir logis, budaya antri dan sebagainya.
2. Kebijakan yang di terapkan pada berbagai
tingkat pengambil keputusan harus disesuaikan dengan yang berlaku di tingkat
internasional. Contoh penetapan suatu istilah usaha jasa pariwisata, kekeliruan
yang seringkali terjadi di Indonesia adalah pembuatan istilahnyang merupakan
terjemahan dari istilah asing, namun ternyata ruang lingkup bidang usahanya
tidak sama dengan yang berlaku di tingkat internasional atau belum jelas saling
keterkaitannya. Berbagai penyesuaian ini tidak dapat diartikan asimilasi segala
aspek kehidupan masyarakat Indonesia kepada apa yang berlaku di tingkat
internasional. Diperlukan suatu kebijakan di tingkat nasional yang sangat kuat
untuk mempertahankan dan mempromosikan apa yang menjadi kekayaan domestic dan
menunjang daya saing kepariwisataan Indonesia di tingakt internasional,
termasuk dalam menghadapi fenomena liberalisasi perdagangan jasa pariwisata
3. Sesuai aturan yang berlaku di tingkat
internasional, setiap Negara memiliki hak untuk menerapkan kebijakan yang
bersifat proteksionis, namun kebijakan yang demikian hanya bersifat sementara, yaitu
dalam memberikan kesempatan kepada Negara yang bersangkutan untuk menghadapi
resiko liberalisasi perdagangan jasa pariwisata, atau untuk melindungi usaha
Mikro, kecil dan menengah. Namun juga diperlukan data yang kuat dan akurat
serta argumentasi ilmiah yang kuat sebagai justifikasi atas pelaksanan
kebijakan proteksionis tersebut.
4. Sosialisasi mengenai perkembangan
terkini era globalisasi dan berbagai potensi dampak yang dapat muncul harus di
sampaikan secara bersinambungan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini
sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa Indonesia adalah Negara yang
telah melakukan hubungan internasional yang luas dan “hidup-matinya” sangat di
pengaruhi oleh kerjasama internasional di bidang liberalisasi perdagangan jasa.
Kesimpulan
Saat
ini Indonesia merupakan Negara yang dapat dikatakan Negara besar namun belum
siap menghadapi liberalisas perdagangan jasa pariwisata secara maksimal,
meskipun secara tidak langsung Indonesia secara tidak langsung telah mengambil
peran dalam perdagangan jasa pariwisata tersebut sejak ia tergabung dalam
organisasi perdaganga dunia atau yanglebih dikenal dengan sebutan WTO. Agar
Indonesia mampu berkompetisi di kancah internasional, maka Indonesia perlum
membenahi beberapa hal yaitu : melanjutkan pengembangan system pendidikan
kepariwisataan yang memenuhi standar Internasional, menyesuaikan kebijakan yang
di terapkan pada berbagai tingkat pengambil keputusan dengan yang berlaku di tingkat internasional,
Sesuai aturan yang berlaku di tingkat internasional, setiap Negara memiliki hak
untuk menerapkan kebijakan yang bersifat proteksionis, namun kebijakan yang
demikian hanya bersifat sementara, yaitu dalam memberikan kesempatan kepada
Negara yang bersangkutan untuk menghadapi resiko liberalisasi perdagangan jasa
pariwisata, atau untuk melindungi usaha Mikro, kecil dan menengah, menyampaikan
secara bersinambungan kepada seluruh anggota masyarakat Sosialisasi mengenai
perkembangan terkini era globalisasi dan berbagai potensi dampak yang dapat
muncul.
Walaupun
dikatakan sudah terlambat, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengejar
segala kemajuan yang telah dicapai oleh Negara lain. Hal tersebut dapat
dilakukan dengan cara mempelajari bagaimana Negara lain yang lebih maju
mengidentifikasi dampak liberalisasi perdagangan jasa pariwisata dan mulai
mengaplikasikannya mulai dari ruang lingkup yang paling kecil. Menunggu arahan
atau kebijakan dari atas hanya akan
memperlambat proses antisipasi dampak liberalisai perdagangan jasa pariwisata.
Diamping itu, penguatan di dalam negri tiddak dapat dilakukan secara parsial
hanya di sector jasa pariwisata, namun harus dilakukan secara parallel, baik di
sector pendidikan, perdagangan, industry, kebudayaan dan sebagainya
Langganan:
Postingan (Atom)