Sabtu, 14 Juli 2012

Febri Teguh Ramadhan: LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI...

Febri Teguh Ramadhan: LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI...: Salah satu dari sifat laut yang baru-baru ini ditemukan adalah berkaitan dengan ayat Al-Qur’an sebagai berikut : مر ج البحر ين يلتقيا ن...

Febri Teguh Ramadhan: Perkembangan sistem politik Indonesia Era Demokras...

Febri Teguh Ramadhan: Perkembangan sistem politik Indonesia Era Demokras...: PENDAHULUAN 1.              Latar Belakang Sejarah telah mengungkapkan bahwa Pancasila adalah jiwa seluruh rakyat Indonesia, yang me...

Febri Teguh Ramadhan: PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DA...

Febri Teguh Ramadhan: PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DA...: 1.       Latar Belakang Liberasisasi perdagangan jasa bukan merupakan kebudayaan asli masyarakat Indonesia. bagi masyarakat Indonesia ...

Febri Teguh Ramadhan: “Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di In...

Febri Teguh Ramadhan: “Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di In...:           A.         PENDAHULUAN Globalisasi,  Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (ben...

Sabtu, 07 Juli 2012

LAUTAN YANG TIDAK BERCAMPUR SATU SAMA LAIN (SUNGAI DALAM LAUT)


Salah satu dari sifat laut yang baru-baru ini ditemukan adalah berkaitan dengan ayat Al-Qur’an sebagai berikut :
مر ج البحر ين يلتقيا ن ﴿۱۹ بينھما برزخ لا يبغيا ن ﴿٢٠﴾
“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dapat dilampaui oleh masing-masing”. Q.S Ar Rahmaan 55:19-20﴿
Fenomena ini ditemukan di Cenote Angelita, Mexico oleh para ahli penyelam. Disana ada sebuah gua. Jika anda menyelam sampai kedalaman 30 meter, airnya air segar (tawar), namun jika anda menyelam sampai kedalaman lebih dari 60 meter, airnya menjadi air asin, lalu anda dapat melihat sebuah “sungai” di sasarnya, lengkap dengan pohon dan daun daunan.
Sifat lautan yang saling bertemu, akan tetapi tidak bercampur satu sama lain ini telah ditemukan oleh para ahli kelautan baru-baru ini. Dikarenakan gaya fisika yang dinamakan “tegangan permukaan”, air dari laut-laut yang saling bersebelahan tidak menyatu. Akibatnya ada perbedaan masa jenis, tegangan permukaan mencegah lautan dari bercampur satu sama lain, seolah terdapat dinding tipis yang memisahkan mereka. (Davis, Richad A, Jr. 1972, Principles of Oceangraphy, Don Mills, Ontario, Addison-Welsy Publishing, S. 92-93)
Nah, Sekarang kami akan membahas tiga karakteristik Cenote ini yang banyak membingungkan orang, yaitu :
  1. Mengapa air asin dan air tawar bisa tidak bercampur?
  2. Bagaimana bisa ada sungai di bawah laut?
  3. Bagaimana pohon bisa hidup di dalam air?
Air asin dan air tawar
Dalam deskripsinya mengenai Cenote Angelita, Anatoly Beloschin, seorang fotografer profesional mengatakan :

“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves.."

"Di kedalaman 30 meter, air tawar, lalu pada kedalaman 60 meter, air asin, dan dibawah saya melihat sebuah sungai, pulau dan daun-daun yang jatuh."


Dari deskripsi ini, kita bisa menyimpulkan kalau air tawar berada di atas air asin. Bagaimana mungkin air asin dan air tawar tidak bercampur?

Jawabannya adalah karena sebuah fenomena yang disebut Halocline.

Halocline adalah sebuah zona vertikal di dalam laut dimana kadar garam berubah dengan cepat sejalan dengan perubahan kedalaman. Perubahan kadar garam ini akan mempengaruhi kepadatan air sehingga Zona ini kemudian berfungsi sebagai dinding pemisah antara air asin dan air tawar.

Air asin memiliki kepadatan yang lebih besar dibandingkan air tawar. Ini membuat ia memiliki berat jenis yang juga lebih besar. Karena itu wajar kalau air tawar berada di atas air asin. Ketika kedua jenis air ini bertemu, ia akan membuat lapisan halocline yang berfungsi menjadi pemisah antara keduanya. Peristiwa ini tidak terjadi di semua pantai atau bagian di laut, namun cukup umum terjadi di gua-gua air yang terhubung ke laut seperti Cenote.

Perbatasan antara air asin dan air tawar (Halocline) pada Cenote Angelita berada pada kedalaman sekitar 33 meter. Dalam kasus Cenote ini, air tawar di permukaan berasal dari air hujan.
Jika ingin lebih jelas, kalian bisa membuat halocline sendiri di rumah. Caranya, masukkan air asin ke dalam sebuah gelas hingga setengah gelas terisi. Lalu, taruh spon di atas air. Setelah itu, tuangkan air tawar perlahan-lahan ke dalam gelas. Maka lapisan halocline akan tercipta sehingga air tawar yang masuk tidak bercampur dengan air asin yang dibawahnya.

Fenomena air tawar yang terpisah dengan air asin sebenarnya bukan hal yang baru. 2.000 tahun yang lalu, seorang ahli geografi Roma bernama Strabo pernah menulis mengenai para penduduk Latakia, barat Siria, yang mengayuh perahunya sekitar 4 kilometer menjauhi pantai lalu menyelam dengan membawa kantung air dari kulit kambing dan mengambil air segar dari dalamnya untuk persediaan air minum bagi kota mereka. Mereka tahu persis tempat dimana air tawar berkumpul di laut. Hari ini, para penyelam juga bisa melakukan hal yang sama di banyak pantai di dunia.


Sisi menarik dari hal ini adalah bahwa pada masa ketika manusia tidak memiliki pengetahuan apapun mengenai fisika, tegangan permukaan, ataupun ilmu kelautan, hal ini dinuatkan dalam Al-Qur’an  dalam surah ke-55 yaitu Ar Rahmaan ayat 19-20. Sebenarnya bukan hanya dalam surah Ar Rahman saja, melainkan dalam surah Al-Furqan Allah menyebutkan bahwa :
“Dia membiarkan dua lautan mengalir yang keduanya kemudian bertemu, antara keduanya ada batas yang tidak dapat dilampaui oleh masing-masing”. Q.S Ar Rahmaan 55:19-20﴿
Hal ini justru diperjelas dalam ayat lainnya yaitu sebagai berikut :
ٯ ھٯ الذ ى مر ج البحر ين ھذا عذب فرا ت و ھذا ملح أجا ج و جعل بينهما برزخا و حجرا محجورا ﴿٥٣﴾
“Dan Dialah yang membiarkan dua laut mengalir (berdampingan) ; yang ini tawar lagi segar dan yang lain masin lagi pahit ; dan Dia jadikan antara keduanya dinding dan batas yang menghalangi.”  Q.S Al Furqan  25:53﴿
Sungai di bawah laut
Dalam foto yang bisa kita lihat, Cenote Angelita sepertinya memiliki sungai di dasarnya. Jika benar, tentu saja akan sangat membingungkan
 



Namun sebenarnya sungai tersebut hanyalah sebuah ilusi. Deskripsi yang paling tepat untuk menyebutnya, bukan sungai, melainkan kabut/awan, karena lapisan yang terlihat seperti sungai itu adalah lapisan Hidrogen Sulfida. Lapisan ini membentuk kabut/awan tebal yang membuat ilusi sungai.
Tidak banyak yang bisa menyelam sampai kedalaman ini karena lapisan ini terdapat di dasar Cenote Angelita, yaitu di kedalaman sekitar 60 meter.
Lapisan Hidrogen Sulfida ini terbentuk akibat pohon-pohon atau organisme yang membusuk di dasar Cenote. Karena itu lapisan ini memiliki bau yang tidak enak, seperti telur busuk (Mungkin sebagian dari kalian juga tahu kalau kita juga mengeluarkan gas ini ketika kita buang angin). Selain karena aktifitas bakteri pembusukan, gas ini juga bisa dihasilkan oleh aktifitas gunung berapi. Dalam kadar yang tinggi, gas ini berbahaya bagi manusia karena bisa mengganggu beberapa sistem dalam tubuh manusia.
Pohon di bawah laut
Saya banyak mendapat pertanyaan ini dan memang Ini adalah sebuah pertanyaan yang menarik. Dari foto di atas, kita bisa melihat kalau pohon di dasar Cenote Angelita mirip dengan pohon yang ada di darat. Kita tahu kalau pohon membutuhkan sinar matahari untuk fotosintesis. Jadi bagaimana mereka bisa hidup di dasar air yang gelap dan dalam?

Jawabannya atas pertanyaan ini sebenarnya sangat sederhana, yaitu: Tidak ada pohon yang hidup di dasar Cenote!
Kebanyakan dari kita salah menginterpretasikan kalimat Anatoly Beloschin. Anatoly mengatakan :

“We are 30 meters deep, fresh water, then 60 meters deep – salty water and under me I see a river, island and fallen leaves…"
"Di kedalaman 30 meter, air tawar, lalu pada kedalaman 60 meter, air asin, dan dibawah saya melihat sebuah sungai, pulau dan daun-daun yang jatuh."

Ia hanya mengatakan kalau ia melihat daun-daun yang jatuh.
Ini jelas terlihat dari foto-foto yang diambilnya kalau batang-batang pohon itu adalah pohon-pohon yang mati dan daun yang dimaksud adalah daun yang berserakan di dasar Cenote. Anatoly tidak pernah mengatakan melihat pohon hidup di dasar Cenote.
Saya juga tidak bisa menemukan satu sumber pun yang mengatakan ada pohon hidup di dalam Cenote Angelita. Lagipula, jika memang ada pohon yang hidup, mengapa Anatoly tidak mengambil fotonya?
Lalu pertanyaannya, darimana asalnya batang pohon dan daun-daunan tersebut?
Jawabannya adalah karena Cenote ini terletak di tengah Hutan. Tentu wajar kalau ada batang pohon dan dedaunan yang jatuh ke dalam dasar Cenote.

Jumat, 29 Juni 2012

“Pengaruh Kehadiran Perusahaan Multinasional di Indonesia” Studi Khusus : Dunkin’Donuts



          A.       PENDAHULUAN

Globalisasi,  Achmad Suparman menyatakan Globalisasi adalah suatu proses menjadikan sesuatu (benda atau perilaku) sebagai ciri dari setiap individu di dunia ini tanpa dibatasi oleh wilayah. Sebenarnya, globalisasi belum memiliki definisi yang pasti karena mencakup banyak aspek dan kekompleksan sifatnya, sehingga bergantung dari sisi mana orang melihatnya. Sebagai bukti, ada yang menyebut globalisasi di bidang budaya atau di bidang ekonomi, atau di bidang informasi dan sebagainya. Dampak dari adanya globalisasi ini amat banyak  dan beragam. MNC atau multinational corporation atau di dalam bahasa Indonesia dikenal sebagai perusahaan multinasional adalah salah satunya. Dalam perkembangannya, disamping memberikan manfaat bagi perekonomian suatu negara ternyata perusahaan multinasional juga turut berperan sebagai penghambat karena dampak negatif yang ditimbulkannya. Terlepas dari perdebatan mana yang lebih dominan, manfaat atau kerugiannya, yang pasti harus dipikirkan bersama cara-cara untuk menanggulangi dampak negative dari adanya perusahaan multinasional.

Dewasa ini pertumbuhan Perusahaan Multinasional (Multinational Corporations) semakin berkembang pesat. Eksistensi Multinational Corporations sendiri sudah ada sejak lama, bahkan sejak sebelum Perang Dunia I dimulai. Sejak awal kehadirannya, hingga pertengahan tahun 1980an  MNC sudah tumbuh berkali-kali lipat lebih cepat dibandingkan pertumbuhan perdagangan dunia. MNC memiliki jenis-jenis yang beragam, mulai dari perusahaan eksplorasi tambang migas dan mineral, perusahaan-perusahaan manufaktur, hingga ke bidang pendidikan serta gerai-gerai pangan seperti kafe. Salah satu Perusahaan Multinasional yang bergerak di bidang kafe ataupun gerai-gerai pangan adalah Dunkin’ Donuts, atau yang lebih akrab disingkat dengan sebutan DD.

B.       PEMBAHASAN

Dunkin’ Donuts sendiri mulai masuk ke Indonesia pada tahun 1985, dengan gerai pertamanya di Jl. Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Sebenarnya, Dunkin’ Donuts bukan merupakan perusahaan donut multinasional pertama yang masuk ke Indonesia.  Di tahun 1968, American Donut merupakan perintis donat pertama yang digoreng dengan mesin otomatis di Pekan Raya Jakarta. Selain membuka gerainya di  pekan raya,  American Donut juga membuka gerainya di berbagai tempat di Jakarta. Selain itu, masih ada perusahaan-perusahaan multinasional donut lainnya yang juga berusaha mengimbangi gerak Dunkin’ Donuts, seperti Country Style Donuts asal Kanada, Donuts Xpress asal Australia, Krispy Kreme yang juga berasal dari AS, serta masih banyak lagi perusahaan-perusahaan donut lainnya. Meskipun demikian, Dunkin’ Donuts-lah yang dinilai paling berhasil dalam meluaskan jaringan pasarnya di Indonesia, bahkan di dunia. Dunkin’ Donuts telah berhasil membuka lebih dari 8.800 gerai  donatnya di lebih dari 35 negara di berbagai benua. Di Indonesia sendiri Dunkin’ Donuts telah membuka 200 gerai lebih di kota-kota besar di seluruh Indonesia, seperti Medan, Yogyakarta, Bandung, Bali, Surabaya, Makassar, Jakarta, dan kota-kota lainnya di Indonesia. Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi model dalam hal pelayanan serta konsep gerai yang dimilikinya. Bahkan Dunkin’Donuts terkadang dianggap sebagai bayang-bayang bagi perusahaan donut lainnya. Di Jogjakarta, Dunkin’ Donuts telah merambah ke mall-mall, swalayan serba ada, jalan-jalan di malioboro, hingga ke bookstore-bookstore seperti Gramedia.

Kembali kepada isu mengenai MNC yang mengundang banyak polemik dari berbagai kalangan, terutama mengenai kehadirannya di Negara-Negara Dunia Ketiga. Perusahaan-perusahaan Multinasional dianggap sebagai ancaman bagi usaha-usaha lokal di negara tempat ia berada. Namun, meskipun demikian, pemerintah negara-negara tersebut tetap saja saling berlomba-lomba (bidding wars) untuk menarik investor agar mau menanamkan modalnya di negara mereka dalam bentuk Foreign Direct Investment. Kehadiran MNC terkadang memang membawa keuntungan dan kerugian. Hal inilah yang menjadi perdebatan antara pihak-pihak yang pro dan kontra atas kehadiran Perusahaan Multinasional di negara mereka.
Pihak yang kontra berpendapat bahwa Perusahaan Multinasional dalam praktiknya membawa lebih banyak kerugian daripada keuntungan bagi negara mereka. Salah satu isu yang paling kontroversial mengenai kehadiran MNC—terutama di negara-negara berkembang—adalah isu mengenai outsourcing. Selain itu, terkadang kedaulatan nasioal juga tergadaikan dengan adanya upaya MNC untuk masuk ke dalam negara tersebut. Upaya alih teknologi yang pada mulanya diisukan sebagai keunggulan dari masuknya perusahaan multinasional di negara-negara berkembang ternyata tidak terbukti. Di samping itu, masih banyak lagi reaksi-reaksi negatif lainnya yang bermunculan akibat masuknya perusahaan multinasional di negara-negara dunia ketiga.

Namun, terkadang orang menjadi lupa bahwa kehadiran Perusahaan Multinasional sebenarnya tidak hanya membawa dampak yang negatif saja bagi negara penerima. Selain membawa modal asing dan pemasukan berupa pajak, MNC sebenarnya juga membawa dampak positif lainnya. Perbincangan mengenai MNC tidak akan berkembang jika hanya mengenai dampak negatif yang dibawa oleh MNC saja. Kehadiran MNC sebenarnya bisa menjadi stimulus bagi berkembangnya usaha-usaha lokal sejenis yang ada bagi negara penerima. Salah satu contoh kasus yang disajikan dalam tulisan ini adalah kehadiran Dunkin’Donuts yang memacu hadirnya usaha-usaha donut lokal seperti J.CO, I-Crave, Java Donut, dan lain sebagainya.

Dengan menggunakan studi kasus yang ada, tulisan ini diarahkan untuk menjawab beberapa pertanyaan berikut: “Bagaimana masuknya Dunkin’Donuts di Indonesia?” Apa dan bagaimana pengaruh kehadirannya di Indonesia? Serta bagaimana dampak Dunkin’Donuts terhadap pertumbuhan dan perkembangan usaha-usaha lokal?”  Dengan mencoba menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas, tulisan ini berusaha memberikan pemikiran yang positif bahwa kesempatan untuk memperoleh keuntungan Ekonomi-Politik Internasional melalui kegiatan Multinational Corporations tidak hanya dimiliki oleh negara-negara ekonomi maju. Akan tetapi, negara-negara berkembang juga dapat mengupayakan hal yang sama melalui MNC.

1.        MASUKNYA DUNKIN’ DONUTS DI INDONESIA
Dunkin’Donuts pertama kali masuk ke Indonesia melalui Penanaman Modal Asing Langsungnya dengan membuka perusahaan pertamanya di Jakarta. Dunkin’ Donuts sebelumnya juga telah membuka cabang-cabangnya (franchise) di berbagai negara, seperti negara-negara di Eropa. Sebelumnya, dengan mengacu pada UU No. 1 Tahun 1967 tentang Penanaman Modal Asing, mari kita lihat terlebih dahulu apa yang dimaksud dengan penanaman modal asing: “Pengertian penanaman modal asing di dalam undang-undang ini hanyalah meliputi penanaman modal asing secara langsung yang dilakukan … berdasarkan ketentuan-ketentuan undang-undang …. dan yang digunakan untuk menjalankan Perusahaan di Indonesia… Sedangkan yang dimaksud dengan Modal Asing dalam undang-undang tersebut adalah: “Alat pembayaran luar negeri yang tidak merupakan bagian dari kekayaan devisa Indonesia, yang dengan persetujuan Pemerintah digunakan untuk pembiayaan Perusahaan di Indonesia. Salah satu bentuk pembiayaan yang dilakukan oleh Perusahaan Multinasional di Indonesia adalah dalam bentuk pajak (taxation).

Dunkin’Donuts pada mulanya tumbuh dan berkembang di kota Boston, Amerika Serikat pada tahun 1940 (dengan nama awal Open Kettle). Kemudian perusahaan ini terus tumbuh dan berkembang hingga akhirnya pada tahun 1970, Dunkin’Donuts telah berhasil menjadi perusahaan dengan merek internasional. Kemudian pada tahun 1983 perusahaan Dunkin’Donuts dibeli oleh Domecq Sekutu (Allied Domecq) yang juga membawahi Togo’sdan Baskin Robins. Di bawah  Allied Domecq, perluasan pasar Dunkin’Donuts secara internasional semakin diintensifkan. Hingga akhirnya gerai Dunkin’Donuts tersebar tidak hanya di benua Amerika saja, tetapi juga meluas ke benua-benua seperti  Eropa dan Asia.

Di Indonesia sendiri, Dunkin’ Donuts mulai merambah pasarnya pada tahun 1985 dengan gerai pertama didirikan di Jalan Hayam Wuruk, Jakarta Pusat. Khusus wilayah Indonesia, master franchise Dunkin’Donuts dipegang oleh Dunkin’ Donuts Indonesia[10]. Saat pertama kali Dunkin’Donuts membuka gerai pertamanya di Indonesia (pada tahun 1980-an), tidak ada reaksi keras dari masyarakat yang menentang perusahaan tersebut untuk masuk. Masyarakat cenderung menganggap positif atas upaya perusahaan tersebut dalam memperluas jaringan pasarnya. Mereka  justru cenderung merasa senang atas hadirnya Dunkin’Donuts di Indonesia.

2.       PENGARUH KEHADIRAN DUNKIN’ DONUTS DI INDONESIA

Hadirnya suatu Perusahaan Multinasional baru, tentunya membawa pengaruh bagi negara penerima perusahaan tersebut. Demikian pula kehadiran Dunkin’Donuts sendiri yang juga membawa pengaruh bagi masyarakat.
Secara sosial, pengaruh yang dibawa oleh perusahaan Dunkin’Donuts tidak membawa dampak yang signifikan bagi pola kehidupan masyarakat. Ada yang berpendapat bahwa kehadiran MNC dapat mengubah pola hidup masyarakat menjadi lebih konsumtif. Masyarakat dinilai akan saling berlomba-lomba dalam menggunakan (mengonsumsi) produk dari Perusahaan Multinasional tersebut untuk menunjukkan strata sosial mereka dalam kehidupan bermasyarakat. Namun, dalam hal ini tidak terjadi demikian. Sebelum kehadiran Dunkin’Donuts sendiri (tahun 1985), sudah ada American Donuts yang masuk terlebih dahulu pada tahun 1968. Sementara, donuts sendiri bukanlah suatu produk makanan yang baru. Ia sudah ada dan populer di tengah-tengah masyarakat sama seperti halnya roti.

Sedangkan mengenai isu outsourcing yang juga dinilai akan memberikan kontribusi bagi peningkatan jumlah penduduk perumahan kumuh di daerah perkotaan tidak berlaku bagi kehadiran perusahaan ini. Produksi donut yang dihasilkan dari perusahaan ini menggunakan teknologi mesin penggoreng otomatis. Sehingga, tenaga manusia yang digunakan lebih banyak bergerak di bidang Manajemen dan Pelayanan. Hal ini justru membawa dampak yang positif bagi masyarakat, yaitu yang paling pokok adalah mengurangi angka pengangguran dan memberdayakan produktivitas sumber daya manusia.  Selain itu, bagi masyarakat pribadi, hal ini dapat meningkatkan keterampilan mereka dalam bidang manajemen dan pemasaran ditambah lagi dengan perluasan jaringan kerja (work networking).

Sedangkan secara ekonomi, kehadiran dan keberadaan Dunkin’Donuts tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan) usaha-usaha donut lokal yang ada. Buktinya saja sampai saat ini kita masih menjumpai penjual-penjual yang menjajakan donut buatan industri rumah tangga ataupun industri kecil. Baik di pasar-pasar tradisional, sekolah-sekolah maupun kantor, warung, serta pedagang-pedagang keliling. Kehadiran Dunkin’Donuts dianggap sebagai salah satu varian dari jenis-jenis donut yang ada. Selain itu, adanya segmentasi pasar tersendiri dari Dunkin’ Donut, membuat eksistensi usaha-usaha donut lokal yang ada tetap terjaga.

Ada satu hal yang menarik dari pengaruh kehadiran Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts di Indonesia. Secara empiris, hadirnya Dunkin’ Donuts telah menstimulus timbulnya persaingan dari perusahaan lokal sejenis. Terbukti saat ini mulai banyak bermunculan perusahaan donut lokal yang menghasilkan donut-donut berkualitas sampai dengan yang berorientasi pada bentuk resto donut dan kopi. Sebut saja donut I-Crave, Java Donut, Donut Kampoeng Utami (Dku. Donuts Indonesia), Ring Master, sampai perusahaan donut J.CO (milik penata rambut Indonesia ternama, Johnny Andrean) yang semakin digemari para penikmat donut. Dunkin’ Donuts yang merupakan restoran donut dan kopi dengan jaringan terbesar di dunia saat ini terbukti mampu merangsang pertumbuhan perusahaan donut lokal yang ada.

Saat ini bahkan perusahaan donut J.CO dinilai mampu menandingi Dunkin’Donuts dalam hal pelayanan dan kualitas produk yang ditawarkan (berdasarkan jumlah pengunjung yang datang dan antre setiap harinya). Hal ini mungkin sejalan dengan istilah laissez-faire(“let be” atau biarkan saja). Di mana pemerintah membiarkan “Perusahaan” masuk dan berkembang hingga akhirnya mampu memicu persaingan dengan pengusaha lokal. Hal ini mungkin juga sejalan dengan prinsip liberalisme dalam tulisan Adam Smith (1776), yaitu teori The Invisible Hand. Smith yakin pada sifat baik manusia yang mau bekerjasama dan konstruktif. Masyarakat bisa saling bekerja dalam keselarasan dengan sesamanya, walaupun bersaing dalam melayani pelanggan yang sama ataupun menghasilkan produk yang sama.

3.   DAMPAK KEHADIRAN DUNKIN’ DONUTS TERHADAP PERTUMBUHAN DAN PERKEMBANGAN USAHA LOKAL

Telah dibahas pada bagian sebelumnya bahwa keberadaan Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts terbukti tidak sampai mengancam eksistensi (keberadaan) perusahaan lokal yang ada. Pedagang-pedagang tradisional banyak yang menjajakan donut-donut dari usaha industri kecil ataupun usaha rumah tangga. Bahkan saat ini pun industri rumahan tersebut banyak yang mengadaptasi adonan kue donat yang lebih lembut. Adanya segmentasi pasar juga menjamin keberlangsungan perusahaan donut-donut lokal. Sehingga kehadiran Dunkin’Donuts tidak terlalu mengancam usaha-usaha tersebut.

Di samping itu, saat ini pun sudah mulai banyak perusahaan-perusahaan donut lokal yang mampu menghasilkan produk-produk donut berkualitas. Bahkan sebagian dari mereka sudah mempunyai nama ataupun membuka gerai berkonsep resto donut dan kopi seperti halnya Dunkin’Donuts. Sebut saja donut I-Crave, Java Donut, J.CO, Donut Oishii, Mister Donut, dan lain sebagainya. Donut-donut lokal ini juga tidak kalah digemarinya oleh para penikmat donut. Sebuah polling dalam sebuah situs internet baru-baru ini dilakukan untuk mengetahui tingkat kegemaran para penikmat donut terhadap rasa dari jenis-jenis donut yang ada, baik lokal maupun yang dari luar.
Salah satu dari perusahaan-perusahaan donut lokal yang mampu bersaing dengan Perusahaan Dunkin’Donuts adalah J.CO (perusahaan milik penata rambut Johnny Andrean). J.CO mulai berdiri sejak tahun 2005. Perusahaan ini bahkan dianggap mampu menyaingi Dunkin’Donuts dalam hal cita rasa dan pelayanan.  J.CO pun telah membuka gerai-gerainya di mall-mall besar di kota-kota besar di Indonesia. J.CO dianggap sebagai salah satu perusahaan donut lokal yang mampu keluar dari bayang-bayang Perusahaan Multinasional Dunkin’Donuts. Perusahaan donut J.CO dianggap sebagai perusahaan donut lokal yang berhasil membuat gebrakan dalam bisnis di bidang resto donut dan kopi.  J.CO dianggap berhasil “tampil beda” dengan para pemain sebelumnya karena berhasil menawarkan konsep gerai baru.   J.CO menggunakan konsep gerai “Open Kitchen” (sama seperti Bread Talk, keduanya juga berada dalam satu payung perusahaan yang sama). Namun, bukan hanya konsep gerai saja yang membuat J.CO dianggap lebih unggul daripada Dunkin’Donuts. Kualitas jasa (tingkat pelayanan) J.CO juga dinilai lebih baik daripada tingkat pelayanan Dunkin’Donuts.
Di samping itu, kualitas produk dalam hal rasa dan bahan J.CO juga dinilai lebih baik dan lebih berkualitas. J.CO dinilai lebih legit dan lebih lembut bagi para penikmat donut dibandingkan dengan rasa Dunkin’ Donuts. Bahan-bahan yang digunakan juga dinilai baik dan sehat. Misalnya, coklat putih Belgia, yoghurt dan susu bebas lemak, biji kopi yang dikembangkan dari Brazil dan lain sebagainya yang memang dinilai sebagai bahan-bahan yang berkualitas. Selain itu, teknologi mesin penggoreng yang digunakan juga diimpor langsung dari Amerika Serikat.

Hal ini menunjukkan bahwa perusahaan lokal juga mampu memiliki kualitas dalam hal produk, pelayanan, maupun sistem manajemen yang tidak kalah dengan Perusahaan-Perusahaan Multinasional. Ditambah lagi, perusahaan J.CO juga memiliki “wadah” komunitas berupa J.CO Community dan jejaring sosial berupa facebook. Sehingga memudahkan J.CO untuk menyalurkan info-info kepada para pelanggannya, baik berupa launching gerai ataupun outlet baru, promosi produk, sampai dalam hal pelayanan baru misalnya berupa Midnite Sale. Event-event ataupun kegiatan-kegiatan yang diadakan perusahaan tersebut, biasanya juga diinformasikan melalui sarana media tersebut. Hal ini membuat perusahaan J.CO semakin dekat dengan para pelanggannya.

Tidak hanya memasarkan produknya di dalam negeri (tingkat lokal) saja. J.CO Donuts & Coffee Indonesia juga telah membuka cabang-cabangnya di negara-negara Asia Tenggara.seperti Malaysia, Singapura dan Filipina. Di Malaysia sendiri, J.CO Donuts & Coffee telah membuka gerainya di Kuala Lumpur dan Petaling Jaya, Selangor—yang dianggap sebagai pusat kegiatan ekonomi Malaysia. Saat ini bahkan J.CO dianggap sebagai waralaba resto Donut & Coffe yang laju pertumbuhannya paling cepat di Asia Tenggara.

Fakta-fakta tersebut di atas menunjukkan bahwa, perusahaan-perusahaan lokal terbukti juga tidak kalah bersaing dengan Perusahaan-Perusahaan Multinasional yang berasal dari luar negeri. Bisnis di bidang pangan berupa resto Donut & Coffe merupakan salah satu contoh kemajuan yang dimiliki oleh usaha-usaha lokal. Masih banyak lagi usaha-usaha lokal yang juga “memiliki nama” di tingkat regional bahkan global. Misalnya saja perusahaan Mustika Ratu ataupun Sari Ayu yang merupakan produk di bidang kecantikan. Hal ini tentunya juga menjadi pemicu bagi perusahaan-perusahaan lokal lainnya untuk turut bersaing di era globalisasi ini. Tidak selamanya Perusahaan Multinasional hanya dikuasai oleh negara-negara ekonomi maju. Bahkan saat ini disebutkan bahwa para pelaku MNC dari negara-negara ekonomi maju eksistensinya mulai terancam, karena mendapatkan saingan yang cukup ketat dari negara-negara industri berkembang serta negara-negara berkembang lainnya (new emergent forces).

C.       PENUNTUP

Sebagai penutup, penulis ingin menambahkan saran dan masukan. Telah disebutkan sebelumnya bahwa mesin penggoreng otomatis yang dimiliki oleh Perusahaan Donut J. CO, semuanya diimpor langsung dari Amerika Serikat. Berkaitan dengan isu alih teknologi, mungkin hal ini bisa berguna bagi kemajuan teknologi lokal. Perilaku Ilmiah negara Jepang pasca Perang Dunia II di bidang teknologi mungkin bisa ditiru. Mereka membeli mesin-mesin canggih dan modern dari luar, untuk kemudian dibongkar dan dipelajari komponen-komponen penyusun yang ada di dalamnya.

Sehingga, ketika mesin tersebut mengalami kerusakan ataupun gangguan, mereka tidak perlu lagi membeli mesin yang baru. Mereka bisa memperbaikinya sendiri karena telah mempelajari mesin tersebut. Dari sini mereka bahkan bisa merakit dan memproduksi mesin tersebut (produksi lokal) tanpa perlu membeli lagi dari luar. Hal ini mungkin patut dicontoh sebagai Usaha Teknologi alih-alih transfer teknologi yang dipromosikan sebagai keuntungan masuknya MNC. Mengingat perkembangan usaha lokal di bidang Pengembangan Teknologi Industri dan Robot sudah mulai cukup pesat saat ini. Mungkin tidak ada salahnya “perilaku ilmiah” negara Jepang dijadikan contoh untuk kemajuan industri dan teknologi selanjutnya.

PENGARUH LIBERALISASI PERDAGANGAN JASA TERHADAP DAYA SAING KEPARIWISATAAN INDONESIA


1.      Latar Belakang
Liberasisasi perdagangan jasa bukan merupakan kebudayaan asli masyarakat Indonesia. bagi masyarakat Indonesia perdagangan jasa merupakan sesuatu yang baru. Namun terlepas dari itu semua liberalisasi perdagangan jasa merupakan hal yang sudah berjalan selama 16 tahun sejak Indonesia tergabung dalam World Trade Organization pada tahun 19951 dan perlu dipahami oleh masyarakat karena pengaruhnya sangat besar dalam kehidupan sehari-hari masyarakat itu sendiri.
Liberalisasi perdagangan jasa tidak lepas dengan adanya fenomena globalisasi dimana proses antar individu, bahkan antar negara yang saling bergantung satu sama lain. Ciri-ciri globalisasi sudah banyak ditemui dalam kehidupan. Salah satunya seperti handphone saat ini menjadi prioritas masyarakat di seluruh dunia termasuk Indonesia. Wabah globalisasi tidak mengenal usia, baik dari kalangan muda maupun kalangan dewasa. Globalisasi juga menimbulkan pemahaman baru pada masyarakat yang cenderung modernisasi 2. Dimana keadaan yang kurang maju dan berkembang berubah menjadi lebih maju dan berkembang. Seperti masyarakat Indonesia yang tingkat kehidupannya menjadi lebih baik.
 Salah satu “anak yang lahir” dari globalisasi itu sendiri adalah Liberalisasi Perdagangan Jasa.di  Liberalisasi perdagangan jasa merupakan suatu keadaan dimana stiap perusahaan dan individu bebas menjual jasa melampaui batas-batas negaranya. Ini berarti termasuk didalamnya adalah kebebasan untuk mendirikan perusahaan di Negara lain dan mendirikan memberikan kesempatan bagi individu-individu untuk bekerja di Negara lain.
Liberalisasi perdagangan jasa timbul karena beberapa fakta3, yaitu :

1.      Perang dunia I dan II terjadi akibat adanya perang dagang antar Negara. Perang dagang itu terjadi karena ada yang menganut doktrin merkantilisme yang mengajarkan bahwa sebuah Negara akan mengalami kemajuan jika mampu meningkatkan ekspor semaksimal mungkin dan menekan impor seminimal mungkin4. Doktrin ini mendorong Negara-negara untuk membuat kebijakan perdagangan yang bersifat protektif. Artinya keberadaan produk dan hasil karya dalam negri dilindungi agar tidak tercipta masyarakat yang cenderung lebih suka mengkonsumsi produk luar yang akan mengakibatkan meningkatnya grafik impor barang dari luar negri.
2.      Lahirnya perusahaan mulitinasional (MNC) yang melakukan ekspansi usaha ke berbagai Negara untuk meraup untung yang berkesinambungan.
3.      Negara yang sedang berkembang itu sendiri, seperti Indonesia memiliki kebutuhan untuk melakukan hubungan perdagangan dengan Negara lain, misalnya mengekspor tenaga kerja ke luar negri, maka dengan adanya kebijakan tersebut maka Negara sedang berkembang juga menghendaki Negara mitra dagangnya juga menerapkan kebijakan liberalisasi perdagangan jasa.

2.      Rumusan Masalah
Melihat kondisi diatas, dengan adanya fenomena liberalisasi perdagangan jasa, yang menjadi permasalahan adalah apa dampak dan pengaruh liberalisasi perdagangan dan jasa terhadap daya saing kepariwisataan Indonesia ?

3.      Pembahasan
3.1 Liberalisasi perdagangan jasa terhadap Negara di dunia
Perdebatan mengenai dampak liberalisasi perdagangan jasa sampai saat ini masih menjadi perdebatan. Di satu sisi bagi Negara yang menjalankan akan mendpatkan keuntungan dari liberalisasi perdagangan jasa karena individu-individu yang berada di dalamnya memiliki kesempatan kerja di luar negri dan membuka peluang untuk terpeliharanya perdagangan dunia. Namun disisi lain hal ini memberikan tantangan bagi Negara berkembang seperti Indonesia yang masih dikategorikan belum memiliki perimbangan teknologi, SDM dan financial dibandingkan Negara-negara yang lebih maju.
Liberalisasi perdagangan jasa di anggap sebagai tenaga pendorong oleh setiap Negara untuk melakukan spesialisai di bidang perdagangan yang dikuasainya sehingga terjadi peningkatan volume perdagangan antar Negara dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat dunia. Hal ini juga akan meningkatkan hubungan saling ketergantungan antar Negara-negara di dunia sehingga potensi konflik akan dapat diminimalisir5.
Sementara itu bagi para pendukung anti globalisasi menganggap bahwa liberalisasi perdagangan dan jasa merupakan jalan baru bagi Negara-negara kaya untuk menjajah Negara-negara miskin di dunia. Menurut mereka perdagangan jasa dan saling menguntungkan bagi Negara berkembang hanyalah sesuatu yang mustahil, bagaimanapun juga Negara maju pasti akan lebIh di untungkan dengan adanya perdagangan jasa. Selain itu liberalisasi perdagangan jasa hanya akan menimbulkan ketergantungan Negara berkembang terhadap Negara maju sehingga akan memperlambat proses pembangunan6.
Walaupun perdebatan itu harus tetap di cermati, untuk mencari kebenaran sesungguhnya dibalik fenomena perdagangan jasa, fakta dilapangan menunjukkan bahwa fenomena ini sudah terjadi sejak lama. Indonesia sendiri sudah menjadi anggota General Agreementon Tariffsand Trade (GATT) sejak tanggal 24 februari 19507.
3.2 Liberalisasi Perdagangan Jasa Pariwisata dan Kesiapan Indonesia
Liberalisasi perdagangan jasa merupakan salah satu bentuk mekanisme kerjasama Internasional seperti yang umumnya terjadi saat ini di Negara-negara dunia. Namun perdagangan jasa memiliki karakteristik sifat yang meliputi8 :
1.      Meliputi berbagai aspek kehidupan, bidang perdagngan jasa secara komprehensif dan terintegrasi, sehingga merupakan satu paket perjanjian. Contoh : dalam kerangka World Trade Organization (WTO), liberalisai perdagangan jasa dilakukan secara parallel kedalam 12 sektor jasa termasuk jasa pariwisata.
2.      Pada umumnya melibatkan banyak Negara dalam wadah organisasi internasional, sehingga menambah tingkat kesulitan dalam negosiasi dan pengelolaannya. Contoh : dalam kerjasma liberalisasi perdagangan jasa selalu disepakati Most-Favoured Nation (MFN). Klausul ini berarti bahwa jika suatu Negara sudah memberikan perlakuan tertentu kepada Negara lainnya, maka perlakuan tersebut secara otomatis harus diberikan pula ke semua Negara lain yang terlibat dalam liberalisasi perdagangan jasa tersebut.
3.      Kerjasama yang diwadahi oleh organisasi internasional pada umumnya disertai berbagai aturan main yang tidak mudah untuk dilaksanakan di tingkat nasional. Contoh : selain klausul MFN seperti yang di jelaskan di atas, ditetapkan pula aturan main mengenai National Treatment, Government Procurement, Transparency, Subsidy and Countervailing Measures dan lain sebagainya.
4.      Dilaksanakan melalui proses negosiasi diantara pemerintah Negara-negara yang bekerjasama untuk saling mengurangi hambatan kebijakan nasional ( deregulasi ) secara bertahap di bidang perdagangan. Bagi para negosiator, bahasa popular yang digunakan adalah Offer and Request. Offer dianggap sebagai sebuah penawaran untuk melakukan deregulasi pada tingkat tertentu, sedangkan Request adalah suatu permintaan terhadap Negara lain untuk melakukan deregulasi
Prose deregulasi disepakati untuk dilakukan dalam 4 buah aktivitas9, yaitu :
1.      Mode of Supply 1 - Cross Border Supply : transaksi jasa melalui fasilitas teknologi informasi
2.      Mode of Supply 2 -  Cosumption Abroad : transaksi jasa melalui kehadiran konsumen k Negara tempat tinggal penyedia jasa
3.      Mode of Supply 3 – Commercial Presence : transaksi jasa melalui kehadiran perusahaan asing ke sebuah negara
4.      Mode of Supply 4 – Movement of Natural persons : Transaksi jasa melalui kehadiran tenaga kerja asing ke sebuah Negara.
Pada saat akan membuat keputusan melakukan deregulasi sebuah Mode of Supply dan sector jasa tertentu, diperlukan pemahaman yang mendalam mengenai kondisi industry nyata dan Mode of Supply sector jasa terkait. Berbicara mengenai liberalisasi perdagangan jasa, itu artinya juga berbicara tentang kompetisi langsung antara jasa, pengusaha jasa, dan tenaga kerja jasa dari Indonesia terhadap Negara lain baik di wilayah Indonesia maupun di Negara lain.
Hingga saat ini tidak ada data yang akurat dan lengkap mengenai perusahaan jasa dan tenaga kerja pariwisata Indonesia yang berkiprah di tingkat Internasional. Demikin pula halnya dengan data mengenai ketersediaan dan kebutuhan dalam pengembangan kepariwisataan di Indonesia10. kondisi ini menyebabkan sulitnya untuk mengidentifikasi kesiapan Indonesia dalam menghadapi era liberalisasi perdagangan jasa terutama di bidang pariwisata. Untuk itu perlu diketahui berbagai data terkait dengan kepariwisataan Indonesia yang dapat memberikan gambaran umum tentang kapasitas daya saing Indonesia di tingkat internasional. Namum menurut Samhadi, Indonesia menghadapi globalisasi tidak melalui perencanaan yang sistematis, namun lebih mengedepankan sikap pragmatis (berorientasi jangka pendek)11.
Jika dari aspek Antropologi, menurut Moechtar Lubis manusia Indonesia memiliki karakter sebagai berikut12, 1. munafik dan hiprokit, 2. Enggan bertanggung jawab, 3. Bersikap dan berprilaku feudal, 3. Percaya Takhayul, 4. Berbakat seni, dan 5. Berwatak dan berkarakter lemah.
Jika pendapat Moechtar Lubis tersebut benar, maka Indonesia saat ini sedang menghadapi persoalan yang sanagt serius dalam kaitannya dengan kapasitas menghadapi liberalisasi perdagangan jasa pariwisata.

3.3 Dampak Liberalisasi Perdagangan Jasa Pariwisata di Indonesia
Saat ini orang tidak begitu peduli dengan siapa atau dari Negara ama produsen barang atau jasa yang mereka beli, yang terpenting bagi mereka adalah harga barang barang dan jsa tersebut terjangkau dan kualitasnya sesuai dengan apa yang mereka harapkan. Liberalisasi perdagangan jasa kemungkinan besar akan memberikan harapan berkembangnya fenomena tersebut.
Jika ditinjau dari aspek aktivitas produksi pariwisata dan pola perjalanan masyarakat Indonesia, liberalisasi perdagangan jasa pariwisata nampaknya masih memperlihatkan kecendrungan transaksi Mode 2, artinya peningkatan perjalanan dari Indonesia ke luar negri. Keuntungan yang dapat diperoleh oleh Biro Perjalana Wisata (BPW) untuk outbond tourism dapat mencapa US$ 2.000 untuk paket perjalanan wisata ke Eropa dibandingkan dengan paket wisata ke Bali yang hanya dapat menghasilkan keuntungan 2 juta rupiah13. Disamping itu,penjualan tiket outbond lebih mudah karena pelaksanaan tur dilaksanakan oleh mitra Negara tujuan, sedangkan untuk domestic BPW harus menyediakan segala kebutuhan wisatawan. Kondisi ini juga di dukung oleh sifat masyarakat yang menganggap berlibur ke luar negri jauh lebih bergengsi dari pada di dalam  negri. Sebuah persoalan besar yang dihadapi oleh Indonesia adalah antisipasi terhadap ancaman dari liberalisasi perdagangan jasa pariwisata telah disikapi dengan sangat lambat.

3.4 Menyikapi Liberalisasi Perdagangan Jasa di Indonesia
Secara teoritis, kerjasama liberalisasi perdagangan jasa pariwisata mewajibkan setiap Negara yang tergabung menjaga keseimbangan kepentingan nasional dengan kepentingan Negara mitra lainnya. Oleh karena itu, jika Indonesia menghendaki Negara lain untuk membuka pasarnya demi kepentingan nasional, maka Indonesia juga harus membuka pasar untuk Negara mitra dagang. Kerjasama liberalisasi perdagangan jasa juga memberikan keuntungan dalam kaitannya dengan tingkat keseragaman aturan main. Sehingga tidak ada Negara pihak manapun yang dapat memberikan kebijakan proteksionis secara berlebihan.
Bahkan jika dikaitkan dengan WTO, keuntungan tambahan yang dapat adalah bersama dengan Negara lainnya yang sebagian besar adalah Negara berkembang untuk ikut dalam mengendalikan penyusunan dan penerapan aturan main perdagangan Internasional. Oleh karena itu, liberalisasi perdagangan jasa bukan meruapak hal yang baru. Fenomena ini muncul karena kebutuhan, termasuk kebututuhan Indonesia sendiri untuk mendatangkan wisman sebanyak mungkin dan mengekspor tenaga kerja pariwisata. Melihat hal tersebut maka ada beberapa hal yang perlu dilakukan Indonesia dalam menyikapi liberalisasi perdagangan jasa pariwisata secara objektif14,yaitu :
1.      Perlu dilanjutkan pengembangan system pendidikan kepariwisataan yang memenuhi standar Internasional. System pendidikan tersebut harus meliputi pola pendidikan melalui pola pikir/ budaya yang maju. Seperti budaya berpikir logis, budaya antri dan sebagainya.
2.      Kebijakan yang di terapkan pada berbagai tingkat pengambil keputusan harus disesuaikan dengan yang berlaku di tingkat internasional. Contoh penetapan suatu istilah usaha jasa pariwisata, kekeliruan yang seringkali terjadi di Indonesia adalah pembuatan istilahnyang merupakan terjemahan dari istilah asing, namun ternyata ruang lingkup bidang usahanya tidak sama dengan yang berlaku di tingkat internasional atau belum jelas saling keterkaitannya. Berbagai penyesuaian ini tidak dapat diartikan asimilasi segala aspek kehidupan masyarakat Indonesia kepada apa yang berlaku di tingkat internasional. Diperlukan suatu kebijakan di tingkat nasional yang sangat kuat untuk mempertahankan dan mempromosikan apa yang menjadi kekayaan domestic dan menunjang daya saing kepariwisataan Indonesia di tingakt internasional, termasuk dalam menghadapi fenomena liberalisasi perdagangan jasa pariwisata
3.      Sesuai aturan yang berlaku di tingkat internasional, setiap Negara memiliki hak untuk menerapkan kebijakan yang bersifat proteksionis, namun kebijakan yang demikian hanya bersifat sementara, yaitu dalam memberikan kesempatan kepada Negara yang bersangkutan untuk menghadapi resiko liberalisasi perdagangan jasa pariwisata, atau untuk melindungi usaha Mikro, kecil dan menengah. Namun juga diperlukan data yang kuat dan akurat serta argumentasi ilmiah yang kuat sebagai justifikasi atas pelaksanan kebijakan proteksionis tersebut.

4.      Sosialisasi mengenai perkembangan terkini era globalisasi dan berbagai potensi dampak yang dapat muncul harus di sampaikan secara bersinambungan kepada seluruh anggota masyarakat. Hal ini sangat penting untuk meningkatkan kesadaran bahwa Indonesia adalah Negara yang telah melakukan hubungan internasional yang luas dan “hidup-matinya” sangat di pengaruhi oleh kerjasama internasional di bidang liberalisasi perdagangan jasa.

Kesimpulan
Saat ini Indonesia merupakan Negara yang dapat dikatakan Negara besar namun belum siap menghadapi liberalisas perdagangan jasa pariwisata secara maksimal, meskipun secara tidak langsung Indonesia secara tidak langsung telah mengambil peran dalam perdagangan jasa pariwisata tersebut sejak ia tergabung dalam organisasi perdaganga dunia atau yanglebih dikenal dengan sebutan WTO. Agar Indonesia mampu berkompetisi di kancah internasional, maka Indonesia perlum membenahi beberapa hal yaitu : melanjutkan pengembangan system pendidikan kepariwisataan yang memenuhi standar Internasional, menyesuaikan kebijakan yang di terapkan pada berbagai tingkat pengambil keputusan  dengan yang berlaku di tingkat internasional, Sesuai aturan yang berlaku di tingkat internasional, setiap Negara memiliki hak untuk menerapkan kebijakan yang bersifat proteksionis, namun kebijakan yang demikian hanya bersifat sementara, yaitu dalam memberikan kesempatan kepada Negara yang bersangkutan untuk menghadapi resiko liberalisasi perdagangan jasa pariwisata, atau untuk melindungi usaha Mikro, kecil dan menengah, menyampaikan secara bersinambungan kepada seluruh anggota masyarakat Sosialisasi mengenai perkembangan terkini era globalisasi dan berbagai potensi dampak yang dapat muncul.
Walaupun dikatakan sudah terlambat, Indonesia masih memiliki kesempatan untuk mengejar segala kemajuan yang telah dicapai oleh Negara lain. Hal tersebut dapat dilakukan dengan cara mempelajari bagaimana Negara lain yang lebih maju mengidentifikasi dampak liberalisasi perdagangan jasa pariwisata dan mulai mengaplikasikannya mulai dari ruang lingkup yang paling kecil. Menunggu arahan atau kebijakan dari atas  hanya akan memperlambat proses antisipasi dampak liberalisai perdagangan jasa pariwisata. Diamping itu, penguatan di dalam negri tiddak dapat dilakukan secara parsial hanya di sector jasa pariwisata, namun harus dilakukan secara parallel, baik di sector pendidikan, perdagangan, industry, kebudayaan dan sebagainya